Jokowi Masih Kaji Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya.

ARR Vaujie M
Rabu, 07 Juni 2023 | 11:19 WIB
Jokowi Masih Kaji Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah] (Antara/Benardy Ferdiansyah)

TANTRUM - Mahkamah Konstitusi memutuskan menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun. 

Putusan itu, imbah uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat ini masih mengkaji dan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun dari empat tahun.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam," kata Jokowi.

Baca Juga:Sering Tidur Tengkurap? Ini 5 Bahayanya bagi Kesehatan yang Perlu Dihindari

Jokowi meminta publik menunggu hasil kajian dan telaah dari Menkopolhukam terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

“Ditunggu saja,” kata Presiden Jokowi.

Kamis (25/5), Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbuny.

"Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Baca Juga:Pakar Politik Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Lebih Baik Dibanding Terbuka, Ini Alasannya

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut disebut dapat mengancam independensi KPK.

Karenanya, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Terkini

Tampilkan lebih banyak