Warga Bali Protes Proyek Plastik Beracun dari Produsen AMDK

Danone juga harus bertanggungjawab ikut membersihkan lingkungan di seputaran fasilitas pengelolaan sampah plastik.

ARR Vaujie M
Selasa, 06 Juni 2023 | 14:12 WIB
Warga Bali Protes Proyek Plastik Beracun dari Produsen AMDK
Ilustrasi sampah minuman air mineral (Istimewa)

TANTRUM - Warga masyarakat dan kelompok sipil di Jimbaran, Bali, mendesak raksasa air kemasan Danone-AQUA segera menghentikan dan menutup fasilitas pembuangan dan pengelolaan sampah plastik milik perusahaan yang bau busuknya menghadirkan teror tak berkesudahan bagi warga di sekitar lokasi. 

“Kami minta Danone-AQUA berhenti dari meracuni kami dengan plastik beracun,” kata Yuyun Ismawati, tokoh lingkungan Bali dalam sebuah surat pada awal Juni, memprotes keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Jimbaran.

Menurut Yuyun, aktivis Nexus3 Foundation sekaligus penerima Anugerah Lingkungan Goldman 2009, Danone-AQUA harus menutup fasilitas pengelolaan sampah di lingkungan Anggara Swara tersebut dan mengumumkannya secara publik seperti saat mereka mengumumkan peluncuran proyek tersebut. 

Danone juga harus bertanggungjawab ikut membersihkan lingkungan di seputaran fasilitas pengelolaan sampah plastik tersebut, katanya.

Baca Juga:3 Zodiak yang Tidak Ingin Kelemahan Mereka Diketahui Orang Lain, Ada Kamu?

Tuntutan komunitas warga Anggara Swara, Jimbaran, Bali ini, didukung empat organisasi lingkungan, yakni: Nexus3 Foundation for Environmental, Health, and Development atau Nexus3 Foundation (sebelumnya dikenal dengan BaliFokus Foundation), International Pollutant Elimination Network (IPEN), Allianzi Zero Waste Indonesia (AZWI) dan #breakfreefromplastic (BFFP).

Pada pekan pertama bulan Juni ini,  melalui mitra LSM tersebut, komunitas Angga Swara telah mengirimkan surat kepada Danone, pejabat pemerintah lokal dan nasional,  serta ke kantor pusat Danone di Paris, atas nama Owen Podger yang mewakili perjuangan komunitas Angga Swara.

Masyarakat mengidentifikasi ada “14 kasus ketidakpatuhan, ketidakkonsistenan, dan minimnya akuntabilitas Danone dalam mendapatkan persetujuan pembangunan dan pengoperasian Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Jimbaran,” demikian paparan mereka dalam surat terbuka tersebut. Karena itu, warga Bali menyerukan kepada Danone, “untuk segera dan secara permanen menutup TPST Samtaku Jimbaran, agar komunitas kami dapat hidup di lingkungan yang sehat kembali”. 

Surat terbuka yang juga dilayangkan ke kantor pusat Danone di  Prancis tersebut bertepatan waktunya dengan pertemuan akbar internasional di kota Paris untuk mengatasi masalah sampah plastik global. Minggu ini di Paris, lebih dari 2800 delegasi dari 178 negara sedang merundingkan Perjanjian Plastik, untuk mengatasi masalah global yang mendesak terkait ancaman kesehatan serta racun dari plastik.

“Kami telah melayangkan protes berulang kali, namun sekarang kami menuntut tanggapan,” kata Owen Podger. “Kami menyerukan kepada Danone untuk menutup fasilitas tersebut secara permanen secepatnya. Seharusnya fasilitas ini tidak pernah dibangun.” 

Baca Juga:Buka-bukaan Jokowi Soal Cawe-cawe di Pemilu; Agar Pilpres Berjalan Baik Tanpa Riak-riak Bahayakan Bangsa dan Negara

“Sebagai salah satu pemain global, Danone harus menghormati peraturan di negara tempat mereka berbisnis,” kata Yuyun Ismawati dari Nexus3 Foundation. “Mengabaikan studi AMDAL, dan meracuni masyarakat untuk menguntungkan praktik bisnis Danone adalah tindakan yang tidak etis.” 

“Danone harus menutup fasilitas tersebut dan mengumumkannya secara publik seperti saat mereka mengumumkan peluncuran proyek tersebut, menghapus proyek tersebut dari kredit plastik Verra, dan membersihkan lokasi di mana fasilitas tersebut berada,” katanya tegas.

Selama ini, lebih dari 500 warga Angga Swara, telah menghirup udara beracun dan bau busuk dari fasilitas pengolahan plastik dan sampah milik Danone-Aqua Indonesia. Mereka telah mengidentifikasi dan mendokumentasikan kejanggalan yang dilakukan mitra Danone dalam membangun fasilitas tersebut, termasuk terindikasi memalsukan tanda tangan masyarakat untuk mendapatkan izin operasionalnya.

Danone-Aqua Indonesia merupakan salah satu anak perusahaan dari Danone Internasional, yang menjadi salah satu pencetus Inisiatif 3R berbasis korporasi yang menawarkan “kredit plastik”. Ini adalah sebuah skema yang serupa dengan kredit karbon untuk proyek pemrosesan plastik. 

Namun selama 20 bulan terakhir, masyarakat berulang kali mengeluhkan TPST Samtaku Jimbaran milik Danone di lingkungan Angga Swara, karena bau busuk yang berasal dari pabrik tersebut.

Sejak September 2021, fasilitas TPST Samtaku Jimbaran telah mengelola ratusan ton sampah organik dan plastik. Di sini, sampah residu dan plastik bernilai rendah diubah menjadi produk yang dapat digunakan sebagai bahan bakar yang disebut RDF (Refuse-Derived Fuels), sebuah proses yang menghasilkan polusi yang lebih beracun selama pembakarannya.

Danone-Aqua Indonesia telah mendaftarkan Material Recovery Facility (MRF) untuk mengklaim kredit plastik dari Verra ( Verra ID 2648 ), untuk 15.842 ton plastik yang diolah di fasilitas tersebut. 

Klaim kredit plastik tersebut antara lain briket RDF yang mengandung plastik beracun. Pembuatan briket RDF melibatkan peleburan plastik bernilai rendah dalam mesin bersuhu tinggi yang menghasilkan asap hitam.  Bau asamnya menyengat dan dapat tercium selama berminggu-minggu. 

Sejauh ini, ratusan rumah tangga telah merasakan dampak negatif dari udara beracun ini.  Bahkan, beberapa penduduk mulai mengidap berbagai penyakit dan telah berulang kali dirawat di rumah sakit.

Menanggapi hal ini, Amalia S Bendang, Ketua Harian Net Zero Waste Management Consortium, mengatakan bahwa untuk perusahaan sebesar Danone, semestinya lebih melihat jauh ke depan dampak dari kegiatan mereka. 

“Ada banyak cara untuk mengelola plastik yang bisa jadi pertimbangan Danone, dan solusi yang dipilih harusnya bukan justru memindahkan masalah,” kata Amalia. “Fakta bahwa pembakaran plastik justru menyebabkan banyak zat kimia yg terkandung di dalamnya akan terekspos dan membuat polusi udara; sudah pasti membawa banyak potensi penyakit ringan hingga fatalistik, bahkan mematikan.” 

“Faktanya saat ini sudah ada korban jatuh sakit.  Jika demikian, maka sudah sepatutnya TPST Samtaku Jimbaran tersebut harus dihentikan dan pelaku harus dijerat ketentuan hukum yang berlaku,” kata Amalia.

“Untuk membangun sebuah TPST yang ideal, harus memiliki teknologi permesinan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan yang mumpuni,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI), Saut Marpaung.  “Ada kemungkinan, mesin di fasilitas itu belum siap dan layak dioperasikan untuk mengolah sampah dengan tonase besar, dengan kondisi masih bercampur aduk antara sampah kering dan basah," katanya.

“APSI mendorong semua pihak untuk segera mengevaluasi keberadaan sarana dan prasarana TPST Samtaku Jimbaran ini, agar segera mendapatkan jalan keluar terbaik,” kata Saut.

Klaim Memperkuat Komitmen Ekonomi Sirkular 

TPST Samtaku Jimbaran diklaim bekerja menggunakan model ekonomi sirkular dan Zero Waste to Landfill, artinya sampah yang terkumpul di fasilitas ini nantinya akan dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali seluruhnya sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

Termasuk diantaranya adalah botol plastik bekas yang akan dikirim ke pabrik daur ulang milik Veolia untuk diolah menjadi material rPET (recycled PET) sebagai bahan baku botol plastik baru Danone-AQUA. Sampah organik akan dikelola menjadi kompos dan sebagian akan diproses bersama dengan sampah residu dengan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel) untuk menghasilkan bahan bakar.

TPST Samtaku Jimbaran diresmikan 10 September 2021 oleh Danone-AQUA bersama Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Pemerintah Provinsi Bali, dan Pemerintah Kabupaten Badung. 

Dalam keterangan resminya, Danone menyatakan TPST Samtaku Jimbaran dibangun di atas lahan seluas 5.000 m². Pembangunan fasilitas ini merupakan kolaborasi antara Danone-AQUA dan PT Reciki Mantap Jaya (Reciki) selaku pelaksana operasional TPST, didukung Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Provinsi Bali, dan berbagai institusi serta komunitas yang turut bergerak dalam upaya pengelolaan sampah di Bali. 

Dengan kapasitas pengelolaan sampah maksimum mencapai 120 ton/hari, TPST Samtaku Jimbaran ini menjadi TPST terbesar di Bali.

TPST Samtaku Jimbaran ini merupakan replikasi dari fasilitas serupa yang sebelumnya telah dibangun di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang telah berhasil mengurangi jumlah timbunan sampah ke TPA hingga 70%. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip inklusivitas, TPST Samtaku Jimbaran ini mempekerjakan 48 orang sebagai karyawan, yang hampir seluruhnya berasal dari masyarakat sekitar dan akan dibekali dengan jaminan kesehatan dan keamanan dalam bekerja melalui fasilitas BPJS.

Karyanto Wibowo, Direktur Sustainable Development Danone Indonesia mengatakan, TPST Samtaku Jimbaran yang merupakan hasil kolaborasi dengan Reciki tidak hanya menjadi solusi pengelolaan sampah semata, namun juga menjadi sarana menyebarluaskan pengetahuan dan mendorong perubahan perilaku.

“Dengan akan segera dibangunnya wahana edukasi terkait pengelolaan sampah di area TPST maupun kegiatan edukasi yang langsung dilakukan ke masyarakat,” kata Karyanto Wibowo.

Sebagai pionir produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Karyanto Wibowo mengatakan Danone-AQUA sejak tahun 1993 telah menjadi pelopor ekonomi sirkular dengan mengumpulkan kembali dan mendaur ulang sampah botol plastik pasca konsumsi dengan mengembangkan Program AQUA Peduli. 

Pada tahun 2018, Danone-AQUA meluncurkan komitmen melalui Gerakan #BijakBerplastik yang terpusat kepada tiga pilar yaitu Pengumpulan, Edukasi dan Inovasi, yang bertujuan mendukung Gerakan Indonesia Bersih.

“Di Bali, saat ini Danone-AQUA telah berhasil memenuhi ambisi untuk mengumpulkan lebih banyak sampah plastik dari yang digunakan melalui kolaborasi yang dilakukan dengan berbagai pihak, diantaranya melalui pengoperasian 2 unit bisnis daur ulang botol plastik oleh BaliPET, bank sampah, serta pengumpulan sampah plastik secara digital menggunakan aplikasi Octopus. TPST Samtaku ini juga akan semakin mengukuhkan komitmen Danone-AQUA untuk terus berkontribusi menyelesaikan permasalahan sampah plastik di Indonesia dengan memperluas kolaborasi antar pemangku kepentingan. Saat ini, Danone-AQUA telah menjalankan kemitraan bisnis daur ulang botol plastik bekas melalui pengembangan bank sampah, TPS3R/TPST, dan pengepul sampah plastik di 17 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, serta berhasil mengumpulkan setidaknya 13.000 ton botol plastik bekas per tahun sambil turut memberdayakan lebih dari 9.000 pemulung,” lanjut Karyanto.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Terkini

Tampilkan lebih banyak