Setelah Dibui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Hadapi Sidang Etik Polri

Ramadhan belum mau menyebutkan siapa saja susunan komisi kode etik yang memimpin sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa.

ARR Vaujie M
Selasa, 30 Mei 2023 | 10:36 WIB
Setelah Dibui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Hadapi Sidang Etik Polri
Teddy Minahasa (Suara.com/Alfian Winanto)

TANTRUM - Irjen Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Divisi Propam Polri, menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba.

"Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta.

Ramadhan menyebut, sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dan saat ini sedang berlangsung.

Baca Juga:2 Tersangka yang Ancam Rebecca Klopper Pakai Video Syur Ternyata Pernah Ditahan

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dijelaskan sidang kode etik untuk terduga pelanggar berpangkat perwira tinggi, sidang dipimpin oleh Komisi Kode Etik yang diketuai oleh jenderal bintang tiga.

Ramadhan belum mau menyebutkan siapa saja susunan komisi kode etik yang memimpin sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa.

Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 di lingkungan Mabes Polri. Sidang tersebut, selain dihadiri oleh terduga pelanggar juga anggota sidang seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Terkini

Tampilkan lebih banyak