Kemenkeu Tetapkan 8 Calon Anggota DK OJK

Seleksi anggota non ex officio DK OJK terdiri dari empat tahap yakni seleksi administratif, tahap penilaian dan masukan dari masyarakat termasuk dari rekaman jejak.

ARR Vaujie M
Selasa, 30 Mei 2023 | 10:30 WIB
Kemenkeu Tetapkan 8 Calon Anggota DK OJK
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sri Mulyani mengumumkan 21 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027, Senin (7/3/2022). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden).

TANTRUM - Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menetapkan delapan calon anggota DK OJK lulus ke seleksi tahap IV (afirmasi atau wawancara).

Seleksi tahap IV telah dilaksanakan pada 28 Mei 2023, sesuai dengan jadwal yang disampaikan melalui surat elektronik kepada masing-masing calon anggota DK OJK.

"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Surat Pengumuman Hasil Seleksi Tahap III Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 .

Sri Mulyani menuturkan calon anggota DK OJK yang tidak mengikuti tahapan afirmasi atau wawancara dinyatakan tidak lulus seleksi tahap IV. Hasil seleksi tahap IV akan diumumkan melalui laman resmi https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.

Baca Juga:Tak Hanya Salma Indonesian Idol, 8 Mahasiswa ISI Yogyakarta Ini Juga Lulus Tanpa Ikuti Kuliah Praktik

Nantinya, akan terdapat dua calon anggota DK OJK yang akan dipilih melalui berbagai tahapan seleksi sejak 29 Maret 2023 tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru yang dibutuhkan.

Kedua jabatan tersebut yakni kepala eksekutif merangkap anggota DK OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Seleksi anggota non ex officio DK OJK terdiri dari empat tahap yakni seleksi administratif, tahap penilaian dan masukan dari masyarakat termasuk dari rekaman jejak dan makalah pendaftar, tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap afirmasi atau wawancara.

Delapan calon anggota DK OJK tersebut yakni Budi Santoso, Iskandar Simorangkir, Adi Budiarso, Rico Usthavia Frans, Mardianto Eddiwan Danusaputro, Agusman, Erwin Haryono, serta Hasan Fawzi.

Baca Juga:4 Rekomendasi Cafe Populer di Mojokerto, Suguhkan Menu Nikmat di Lidah

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Terkini

Tampilkan lebih banyak