TANTRUM - 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, akhirnya bisadibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar. Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang,
Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.
KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kinerja Kementerian Luar Negeri yang telah membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia.
Baca Juga:Diminta Maju Jadi Gubernur Jateng, Sedihnya Gibran: Gak Ada yang Mau Milih
"Upaya pembebasan WNI di wilayah konflik ini patut kita apresiasi sebagai kinerja luar biasa," kata Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Sukamta mengatakan. lokasi di Myawaddy merupakan kawasan konflik dan menjadi wilayah yang dikuasai oleh kelompok antipemerintah. Bahkan, pemerintah Myanmar menyarankan untuk tidak masuk ke wilayah tersebut.
"Semoga seluruh WNI bisa segera pulang ke Indonesia dengan selamat dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya," ujarnya.
Dia juga memberikan beberapa catatan terkait dengan semakin maraknya perdagangan manusia.
"Pertama, permasalahan di hulu mengenai ketersediaan lapangan pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi jika bekerja di luar negeri. Jumlah lowongan kerja di dalam negeri Indonesia minim, sehingga banyak WNI yang tergiur bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi," katanya.
Baca Juga:Jadi Pemain Utama Film Hello Ghost, Onadio Leonardo Stres Sampai Nangis
Kedua, lanjut Sukamta, lemahnya upaya pencegahan, penegakan hukum, dan longgarnya imigrasi membuat kasus TPPO terus bermunculan.
"Masalah ini kompleks, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga, perlu koordinasi dan kerja sama semua pihak," ujarnya.