Kuasa Hukum HH Protes Aparat Larangan Pembayaran Pembelian Nikel

Pihak kepolisian tak memiliki kewenangan untuk melarang pihak pembeli melakukan pembayaran yang sudah menandatangani kontrak bisnis

ARR Vaujie M
Jum'at, 31 Maret 2023 | 14:44 WIB
Kuasa Hukum HH Protes Aparat Larangan Pembayaran Pembelian Nikel
Ilustrasi tambang nikel (SuaraSulsel.id/Antara)

TANTRUM - Aparat Kepolisian di Luwu Timur dikabarkan menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources (BDR) agar menangguhkan pembayaran terhadap nikel yang telah dikirimkan oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM) semasa masih berada dalam kepemimpinan Helmut Hermawan atau HH.

Surat bernomor B/1197/XI/RES.1.8./2022 tertanggal 16 November 2022 itu diduga menjadi bagian dari kepentingan terselubung aparat dalam kisruh perebutan kepemimpinan perusahaan tambang PT CLM. 

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, polisi sudah bertindak terlalu berlebihan dengan munculnya surat tersebut. 

Menurut Rusdianto, soal bayar-membayar dalam perkara ini, bukanlah urusan kepolisian.

Baca Juga:Kena Sanksi karena Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Punya Harta Rp7,6 M

 Aparat dinilainya telah menyalahgunakan kewenangan dengan turut campur dalam masalah perdata antara dua pihak yaitu HH dan ZAS  terkait dengan PT CLM. 

"Perkara bayar-membayar itu soal keperdataan murni, sementara pihak kepolisian sebagai aparatur hukum tugasnya hanya menjaga keamanan dan pengayoman. Kemunculan surat ini sudah jauh di luar kewenangannya dan justru mempertegas terjadinya keberpihakan di antara dua pihak yang sedang bersengketa ini," kata Rusdi dalam keterangannya.

Menurutnya, penandatanganan perjanjian pembelian nikel tersebut telah dilakukan jauh sebelum adanya proses pidana dan sebagai pembeli, PT Bintang Delapan Resources wajib melakukan pembayaran.

"Iya betul sebelum proses pidana, kan ini kelihatan polisi dengan suratnya itu kelihatan justru dia lebih bersemangat daripada pihak yang berpersoalan. Polisi punya kepentingan yang sangat kuat di dalam perkara ini. Apa itu? Saya katakan dalam bentuk negatif," ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika hak keperdataan seseorang tak hilang meskipun sedang diproses pidana. 

Baca Juga:PSSI Terancam Sanksi FIFA, Erick Thohir Ogah Pikirkan Bidding Piala Dunia 2034

"Hak keperdataan itu tidak hilang dalam proses pidana. Bahkan pencabutan hak, hanya dapat diputus oleh pengadilan sebagai pidana tambahan," kata Akbar.

Menurutnya, dalam proses sidik oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya paksa seperti penyitaan.  Namun, kata dia, jika suatu harta sah seperti pembayaran, maka tidak dapat dibatasi karena bukan masuk ke dalam harta yang dapat disita.

"Kecuali memang harta tersebut merupakan hasil dari kejahatan," lanjutnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian tak memiliki kewenangan untuk melarang pihak pembeli melakukan pembayaran yang sudah menandatangani kontrak bisnis, meskipun pihak pertama sedang menjalani situasi kasus pidana.

Terlebih, kerja sama kontrak tersebut dilakukan sebelum terjadinya penyelidikan kasus pidana. Sehingga menurutnya, upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tak memiliki dasar hukum. 

"Kalau (penyalahgunaan kewenangan) itu harus penilaian lebih lanjut, intinya upaya paksa tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Polhukam

Terkini

New Terios hadir dengan desain baru pada bumper, grille, smoke headlamp, dan illuminating lamp yang membuatnya tampak lebih sporty.

Korporasi | 12:27 WIB

Negara-negara di Eropa sebagai wilayah manufaktur furnitur terbesar di dunia memainkan peran kunci dalam industri furnitur globa

Makro | 09:05 WIB

PT Vale Indonesia mengatakan seluruh informasi tentang perusahaan termasuk komposisi pemegang saham dilaporkan secara transparan dan berkala kepada otoritas terkait.

Korporasi | 09:00 WIB

Pertamina telah menargetkan untuk mengurangi Karbon Dioksida sebesar 81,4 juta ton pada tahun 2060 mendatang.

Korporasi | 15:25 WIB

Pertemuan para pakar antariksa di kawasan Asia-Pasifik tersebut mengambil tema Accelerating Space Economies through Regional Partnership" atau Percepatan Ekonomi Antariksa melalui Kemitraan Regional.

Trand | 15:18 WIB

Pinjaman berjangka hijau diharapkan dapat mengkatalisasi visi BIRD untuk memperluas dan merevitalisasi armada taksi dan penyewaan mobilnya, dengan memperbanyak kendaraan listrik.

Korporasi | 15:01 WIB

Presiden juga meyakinkan, siapapun Presiden RI terpilih pada Pemilu 2024, investasi di IKN akan terus aman dan berlanjut.

Korporasi | 14:56 WIB

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya.

Korporasi | 11:19 WIB

Foto tampilan pertama tersebut diumumkan Netflix pada Rabu melalui akun media sosial resminya.

Trand | 10:36 WIB

Substansi utama dari PP 26/2023 adalah untuk pengelolaan hasil sedimentasi atau pengendapan material di laut karena proses sedimentasi terjadi di hampir seluruh muara sungai

Makro | 10:24 WIB

Pembukaan blokade baru bisa dilakukan tadi malam karena harus menunggu penyelesaian administrasi.

Metropolitan | 04:09 WIB

Dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ditangkap di tempat terpisah.

Metropolitan | 21:59 WIB

Kongres pertama Majelis Amanah Persatuan Kaum Betaw atau MAPKB ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono secara virtual.

Metropolitan | 21:13 WIB

Polda Metro Jaya telah menetapkan kakak beradik kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka dalam kasus penipuan modus iPhone murah.

Metropolitan | 20:21 WIB

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya berwenang mendengar keterangan soal dugaan tersebut karena Ancol merupakan mitra Komisi B yang mengawasi BUMD.

Metropolitan | 19:27 WIB

Dalam aksinya, Ria Ricis bahkan berani mengemudikan jetski dengan membelakangi kemudi.

Gosip | 10:00 WIB

Mantan karyawan Syech Zaki curhat di media sosial.

Gosip | 09:15 WIB

Raffi Ahmad dibanding-bandingkan dengan Tasyi Athasyia yang belakangan dikabarkan bersikap buruk ke karyawannya.

Gosip | 09:00 WIB

Menurut Ashanty, Arsy Hermansyah tak biasa dimakeup.

Gosip | 08:30 WIB

Diandra Marsha sejak kecil sudah akrab dengan Al, El, dan Dul.

Gosip | 08:15 WIB
Tampilkan lebih banyak