Scroll untuk membaca artikel
Kamis, 09 Maret 2023 | 13:09 WIB

Dapat Surat Panggilan ke-2 di Kasus Pengusaha Tambang, Ketua IPW: Saya Bicara Fakta

ARR Vaujie M
Dapat Surat Panggilan ke-2 di Kasus Pengusaha Tambang, Ketua IPW: Saya Bicara Fakta
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Dok. IPW)

TANTRUM - Proses penegakan hukum kasus pengusaha tambang Helmut Hermawan dan PT CLM kian hari dinilai makin menciptakan kegaduhan.

Terbaru, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali mendapatkan surat panggilan saksi ke-2 oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.

Menurut Sugeng, pemanggilan tersebut semakin memperkuat dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan lantaran dirinya dikenal aktif menyoroti kinerja anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu.

"Saya berbicara fakta dugaan kriminalisasi karena tanggung jawab IPW sebagai organisasi yang memberikan masukan hingga kritik terhadap kinerja Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sugeng di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga:Wahono Saputro, Pejabat KKP Madya Jaktim yang Istrinya Diduga Jadi Komplotan Rafael Alun

Ia mengatakan, dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik oleh aparat, dirinya secara tegas tidak akan memenuhi panggilan kedua, meski surat panggilan tersebut sudah ada.

Kata dia, pemanggilan dirinya terkait kasus CLM adalah tindakan penyidik yang arogan, sewenang wenang dan serta menyalahgunakan kewenangan serta bertolak belakang dari program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pemanggilan terhadap saya karena mengkritisi kinerja penyidikan yang tidak sesuai SOP dan telah membuat gaduh penegakan hukum di era Presiden Jokowi," ujarnya.

Sugeng menegaskan kembali, Presiden Jokowi sudah mengingatkan agar para penegak hukum membuat suasa tenang untuk mewujudkan pembangunan yang stabil.

Ia menegaskan, para penegak hukum seperti kepolisian dalam menangani kasus secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan. Atas ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor: 075/IPW_SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media. 

Baca Juga:Mobil Strada Hanyut Terbawa Banjir di Lampung Tengah, Dua Penumpang Belum Diketahui Nasibnya

Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga tengah mendalami tersebarnya foto pejabat Kementerian Hukum dan HAM, bersama para pihak yang terkait kasus PT CLM.

"IPW sedang mendalami keberadaan pejabat bersama pihak terkait kasus PT CLM, dalam kaitan konflik of interest dalam sengketa kepemilikan saham PT CLM dimana terdapat proses pengesahan pemegang saham pada direktorat Jendral AHU," ujarnya.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Polhukam

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda