TANTRUM - Perusahaan Transportasi Damri dan PPD akan digabung menjadi satu. Penggabungan ini sebagai langkah Kementerian BUMN menguatkan usaha angkutan bus.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan penggabungan akan memperkuat kondisi perusahaan. Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai peraturan pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.
Perusahaan hasil penggabungannya, kata Erick, nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.
"Kebetulan keduanya terdampak oleh pandemi COVID-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujar Erick Thohir.
Ia menegaskan, restu yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum yakni Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD, merupakan upaya strategis yang didorong Kementerian BUMN dalam menyehatkan kedua perusahaan tersebut.
Erick Thohir mengatakan, merger kedua perum ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen.
"Penyatuan menjadi langkah terbaik, katanya, agar kedua perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama," katanya.
Kementerian BUMN telah mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp 870 miliar. Hal ini karena Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.
Baca Juga:Catat, Ini 4 DPO Kejari Bandar Lampung yang Masih Diburu