Atur Urusan Menginap di Hotel, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata

Belum menikah, pasangan dilarang menginap di hotel. Jika nekat bisa kena pidana. Begitulah salah satu pasal yang ada di RKUHP.

ARR Vaujie M
Minggu, 23 Oktober 2022 | 14:03 WIB
Atur Urusan Menginap di Hotel, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata
Ilustrasi pasangan di kamar tidur. ((StockSnap from Pixabay))

TANTRUM - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus menuai kontroversi. Salah satunya mengenai pasal yang berisi tentang perzinahaan.  

Pasal tersebut menuai protes dari pengusaha perhotelan. Sebab, pasal tersebut mengatur pasangan yang ingin berpergian dan menginap dengan lawan jenisnya tanpa adanya ikatan pernikahan, bisa terancam pidana.

Pasal ini bisa berimbas bagi mereka yang mengelola tempat pariwisata hingga penginapan. Karena dianggap bisa membuat jumlah wisatawan akan menurun.

Ditakutkan nantinya para wisatawan akan berpaling dari Indonesia dan mencari negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.

Baca Juga:Saksikan Duel Ganda Putra Indonesia di Final Denmark Open 2022 Sore Nanti

Jika dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta.

Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Selanjutnya, pada pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

Menanggapi hal itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa aturan ini akan merugikan sektor pariwisata dan perhotelan.

Ia juga mengatakan bahwa aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.

Baca Juga:Dewi Perssik Tak Yakin Rizky Billar Berubah, Sarankan ke Kiai

“Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022) mengutip dari laman suara.com 

Haryadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyatakan bahwa aturan ini sangatlah memberatkan para wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

Untuk turis asing yang tidak terikat pernikahan, mereka akan terjerat hukum pidana yang diterapkan oleh Indonesia.

Implikasinya, kata Haryadi, wisatawan asing akan beralih ke negara lain. Hal ini berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia.

Polhukam

Terkini

New Terios hadir dengan desain baru pada bumper, grille, smoke headlamp, dan illuminating lamp yang membuatnya tampak lebih sporty.

Korporasi | 12:27 WIB

Negara-negara di Eropa sebagai wilayah manufaktur furnitur terbesar di dunia memainkan peran kunci dalam industri furnitur globa

Makro | 09:05 WIB

PT Vale Indonesia mengatakan seluruh informasi tentang perusahaan termasuk komposisi pemegang saham dilaporkan secara transparan dan berkala kepada otoritas terkait.

Korporasi | 09:00 WIB

Pertamina telah menargetkan untuk mengurangi Karbon Dioksida sebesar 81,4 juta ton pada tahun 2060 mendatang.

Korporasi | 15:25 WIB

Pertemuan para pakar antariksa di kawasan Asia-Pasifik tersebut mengambil tema Accelerating Space Economies through Regional Partnership" atau Percepatan Ekonomi Antariksa melalui Kemitraan Regional.

Trand | 15:18 WIB

Pinjaman berjangka hijau diharapkan dapat mengkatalisasi visi BIRD untuk memperluas dan merevitalisasi armada taksi dan penyewaan mobilnya, dengan memperbanyak kendaraan listrik.

Korporasi | 15:01 WIB

Presiden juga meyakinkan, siapapun Presiden RI terpilih pada Pemilu 2024, investasi di IKN akan terus aman dan berlanjut.

Korporasi | 14:56 WIB

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya.

Korporasi | 11:19 WIB

Foto tampilan pertama tersebut diumumkan Netflix pada Rabu melalui akun media sosial resminya.

Trand | 10:36 WIB

Substansi utama dari PP 26/2023 adalah untuk pengelolaan hasil sedimentasi atau pengendapan material di laut karena proses sedimentasi terjadi di hampir seluruh muara sungai

Makro | 10:24 WIB

Kejadian ini membuat warga sekitar menjadi gempar, salah satunya, Agus.

Metropolitan | 12:38 WIB

Rapat koordinasi Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) NU.

Metropolitan | 06:52 WIB

"Ini makanya mereka ini dilatih yang mau pelatihan, biar mampu mendapatkan keahlian buat bekerja atau usaha," kata Heru.

Metropolitan | 00:42 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis merinci ada 15 korban yang diselamatkan di sebuah rumah penampungan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/6/2023).

Metropolitan | 21:32 WIB

"Jadi tiang-tiang Stasiun LRT Velodrome menjadi tersangka terjadinya banjir," ujar Taufik.

Metropolitan | 21:24 WIB

Tasyi Athasyia langsung trending di twitter setelah dikabarkan tidak membayar Gaji dan THR karyawannya.

Gosip | 13:13 WIB

Baim Wong diduga batal berangkat haji karena tidak mau naik pesawat kelas ekonomi. Padahal dia sudah berada di dalam pesawat.

Gosip | 13:12 WIB

Selebgram Tasya Revina angkat bicara usai rumah tangganya dengan Arjuna Dewanto dikabarkan retak. Isu ini muncul setelah Tasya Revina menghapus semua postingannya di IG.

Gosip | 12:54 WIB

Nikita Mirzani mengatakan bahwa tagihan biaya sekolah Lolly tidak harus dibayarkan oleh orangtua kandung.

Gosip | 12:27 WIB

Indah Permatasari sudah sejak lama mematangkan rencana untuk tetap bekerja di tengah perannya sebagai ibu.

Gosip | 11:50 WIB
Tampilkan lebih banyak