TANTRUM - Lulusan kursus, meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tetapi tetapi tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lulusan kursus ketika masuk kuliah juga disamakan dengan mahasiswa lainnya.
Kini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah aturan tersut. Lulusan kursus dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (PT) melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
"Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," kata Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto, di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan, dengan adanya RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya. Berdasarkan data Kemenaker, sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2. Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.
Baca Juga:Ada Keterlibatan Intelijen Asing? Aksi Wanita di Iran Ramai-Ramai Bakar Jilbab
"Lulusan kursus itu termasuk juga yang banyak dibutuhkan, sama seperti halnya lulusan SMA," katanya.
Pendidikan kursus, tidak mempelajari secara keseluruhan akan tetapi spesifik dan mendalam. Misalnya untuk kursus otomotif, tidak mempelajari keseluruhan mesin tetapi bisa jadi kursus khusus pengecatan, kaki-kaki, kaca, dan sebagainya.
Akan tetapi, kata ia, selama ini, sertifikat yang didapat dari kursus itu tidak menjamin bisa digunakan pada perkuliahan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek dan sejumlah perguruan tinggi melakukan kerja sama terkait RPL bagi pendidikan kursus.
"Pada tahun ini, rencananya ada 54 perguruan tinggi yang memiliki inisiatif terkait dengan RPL ini. Kami harapkan semakin banyak yang mau bekerja sama dengan kursus ini," katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kiki Yuliati menyatakan, pengakuan akan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) tidak mengurangi kualitas pendidikan.
Baca Juga:Dinobatkan sebagai Ponsel Terlaris di Indonesia, Oppo Andalkan Ponsel 5G dengan Harga Menengah
"Program RPL ini tidak akan mengurangi kualitas pendidikan dan ini juga bukan upaya pencucian ijazah," kata.
Ia menjelaskan apa yang dilakukan perguruan tinggi merupakan upaya untuk merangkai kompetensi dan keterampilan yang dihasilkan oleh lembaga kursus dan pelatihan.
Program pendidikan vokasi, kata dia, memberikan nilai penting yakni nilai pendidikan dan juga keterampilan. Menurut dia, meskipun terkesan kursus adalah keterampilan, padahal di dalamnya terkandung nilai pendidikan.
“Juga ada nilai ekonomi, pendidikan vokasi memberikan kesempatan bekerja, berwirausaha dan melanjutkan studi pendidikan. Jadi pendidikan vokasi harus memberikan nilai ekonomi,” katanya.