TANTRUM - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah keluar dari bui. Dari Empat tahun vonis, ia hanya menjalani 13 bulan penjara sejak ditetapkan jadi tersangka.
Pinangki akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024 usai mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 September 2022.
Pinangki Sirna Malasari divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun. Eks jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya.
Baca Juga:Pink Venom Raih 100 Juta Streaming di Spotify, Rekor Baru BLACKPINK
Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.
Pinangki harus berhadapan dengan hukum karena menerima suap sebesar USD 500 ribu (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Ia turut mencuci uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Adapun uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya dan juga melibatkan seorang pengacara bernama Anita Kolopaking.