TANTRUM - Lima orang telah ditetapkan dalam tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lima tersangka tersebut, yakni Bharada Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).
Kuat Ma'ruf yang merupakan warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo pun jadi sorotan. Siapa Kuat Maruf dan apa perannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J?
Kuat Maruf juga merangkap pekerjaan menjadi sopir pribadi istri Sambo, Putri Candrawathi. Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), bertepatan dengan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:Kpop Chart Weekly, Lagu 'Comeback' IVE Bertengger Paling Atas
Oleh polisi, Kuat Ma'ruf disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Maruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, dicuplik dari kompas.com, Sabtu, 3 September 2022.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022), pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf diduga terlibat dalam "skuad" yang mengancam Brigadir J.
Kamarudin mengatakan, "skuad" itu terdiri dari 3 orang. Lebih lanjut, ia merasa heran jika "skuad" yang dimaksud Brigadir J hanyalah Kuat Maruf.
Baca Juga:4 Rekomendasi Drama Korea Romantis yang Bikin Jantungmu Ikut Berdebar
Sebab menurutnya, tidak mungkin polisi berpangkat Brigadir takut dengan ancaman seorang sopir.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam juga mengungkap "skuad" yang mengancam akan membunuh Brigadir J. Anam menyebut, "skuad" yang dimaksud adalah ART sekaligus sopir Sambo yang menjadi tersangka, yakni Kuat Maruf.
Ancaman yang Brigadir J terima berdasarkan pengakuan Vera (pacar Brigadir J) adalah larangan agar Brigadir J tidak menemui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di lantai atas.
Jika naik ke atas, maka Brigadir J akan dibunuh. Ancaman ini diterima Brigadir J satu hari sebelum kematiannya.
"Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Ma'ruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata," katanya.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat kabur. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saat itulah Kuat Ma'ruf hendak kabur. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri. Namun, diamankan dan sempat ditangkap," ujarnya.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022), Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi akan dilakukan di dua tempat, salah satunya di rumah pribadi Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi pertama, empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf memakai baju tahanan oranye.
Ferdy Sambo terlihat mengenakan baju tahanan bernomor 052. Adapun Kuat Maruf mengenakan tahanan nomor 047, Bripka RR nomor 041, dan Bharada E nomor 035.