Scroll untuk membaca artikel
Senin, 29 Agustus 2022 | 07:36 WIB

Mulai Hari Ini Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen Saat Pergi Dengan Pesawat

ARR Vaujie M
Mulai Hari Ini Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen Saat Pergi Dengan Pesawat
Puncak Arus Balik di Bandara Soekarno Hatta (suara.com)

TANTRUM - Mulai Senin (29/8) ini, pengguna jasa penerbangan dalam negeri mendapatkan kelonggaran saat bepergian. Pelancong, tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen saat pergi dengan menggunakan pesawat terbang.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memaparkan, SE tersebut diterbitkan untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat.

"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Baca Juga:Dominasi China di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis

Dia mengatakan PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

Baca Juga:Jepang Memang Tiada Dua, 9 Penemuan Hebat Negeri Sakura

Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ia menegaskan,  ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

"Kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen," ungkapnya.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Polhukam

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda