TANTRUM – Roy Suryo, tersangka meme stupa Candi Borobudur, resmi ditahan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut alasan penyidik menahan Roy Suryo lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Pelaksanaannya terhitung mulai hari ini.
"Jadi mulai malam ini Roy Suryo akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan terhitung mulai malam ini," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:Hari Ini Kementrian Perhubungan Mulai Kirim Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Selain menahan mantan menteri olahraga, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari akun Twitter miliknya hingga telepon genggam alias handphone.
"Akun Twitter Roy Suryo di mana akun ini digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," katanya.
Sebelumnya, Roy usai menenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Roy Suryo menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Kondisi Roy Suryo juga telah dipastikan sehat sebelum menjalani pemeriksaan.