TANTRUM - Izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid-19 diterbitkan oleh Badan Pengawasn Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari situs BPOM, Paxlovid adalah terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, ditulis, 18 Juli 2022.
Penny menerangkan dosis yang dianjurkan untuk obat ini adalah 300 mg Nirmatrelvir, atau setara dengan dua tablet 150 mg dengan satu tablet 100 mg Ritonavir.
Baca Juga:Akhinya! Sheila On 7 Manggung lagi
Keduanya harus diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari berturut - turut. Berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi.
Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) 5,6 persen, diare 3,1 persen, sakit kepala 1,4 persen, dan muntah (1,1 persen).
"Angka kejadian efek samping ini lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo yaitu berurutan 0,3 persen; 1,6 persen; 1,3 persen; dan 0,8 persen," kata Penny.
Dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta).
Sehingga berisiko berkembang menjadi parah. Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.
Baca Juga:Permintaan dan Penyaluran Kredit Perbankan Meningkat, Bank Indonesia Optimis
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal," ungkap Penny.
Penny meminta kepada masyarakat agar memastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar.
Masyarakat juga diimbau agar memberli obat di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat, Puskesmas atau rumah sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
"Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” tukas Penny.