TANTRUM - Tiga undang-undang daerah otonomi baru di Papua, sudah disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu. Pulau Papua akan jadi memiliki 5 provinsi setelah sebelumnya ada Papua dan Papua Barat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah segera membentuk pemerintahan serta payung hukum yang mengatur keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Tugas kami (pemerintah) yang sekarang, yang pertama dalam waktu dekat bagaimana membentuk pemerintah di sana. Yang kedua adalah membentuk payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, dan DPRD tingkat I provinsi," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa, (5/7).
Saat ini, lanjut dia, pemerintah sedang mendiskusikan mengenai bentuk hukum yang tepat untuk mengatur hal-hal tersebut, yakni di antara memuatnya dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), peraturan presiden (Perpres), atau peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga:Kemensos Akan Segera Panggil Pemimpin ACT
Mahfud menyampaikan, dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengusulkan kepada pemerintah mengenai bentuk hukum yang mengatur pembentukan pemerintahan dan keterisian wakil rakyat di tiga DOB Papua.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kami (pemerintah)," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Ia menegaskan, pemerintah pusat memiliki waktu yang cukup untuk mengatur semua hal yang berkenaan dengan tiga DOB Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
"Terutama tentang keterisian wakil rakyat di tengah telah dimulainya beberapa tahapan Pemilu 2024. Semuanya kita tinggal menunggu dan Insyaallah waktunya cukup," katanya.
Baca Juga:Jangan Takut Berhubungan Seks Saat Hamil, Tapi Ada Syaratnya