TANTRUM - Wacana pelarangan mobil mewah membeli atau menggunakan pertalite dalam waktu dekat ini digulirkan. Ini bersamaan waktunya dengan penggunaan MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi
Mobil mewah yang dimaksud adalah mewah dari segi harga pasaran. Dicuplik dari suara.com, ada yang mengatakan bahwa mobil mewah adalah mobil yang dijual di atas harga Rp 250 juta.
Ketegori mobil mewah berdasarkan pengenaan PPnBM. PPnBM sendiri adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang disebutkan dalam PP Nomor 73/2009.
PPnBM dikenakan pada mobil dengan jenis sport car, dan mobil dengan kapasitas mesin 3.000 cc hingga 4.000 cc.
Baca Juga:8 Manfaat Kedelai Muda untuk Ibu Menyusui
Konsep mobil mewah lainnya adalah mobil dengan kapasitas mesin diatas 2.000 cc. Namun ini masih dalam tahap pembahasan untuk memperoleh keputusan lebih detail dan mempertimbangkan kepentingan.
Kemungkinan besar mobil mewah yang dilarang membeli atau menggunakan pertalite antara lain :
1. Mobil Sport atau Kapasitas Mesin 3.000 cc - 4.000 cc
- Toyota Supra
- BMW Z4
- BMW M2
- Chevrolet Camaro ZL1
- Ford Mustang Shelby GT500
- Mercedes-AMG GT
- Berbagai varian Lamborghini
- Berbagai varian Ferarri
- Dan sebagainya
2. Mobil dengan Harga Diatas Rp 250.000.000
- Semua mobil yang disebutkan di atas
- Mitsubishi Expander
- Daihatsu Terios varian tertinggi
- KIA Sonet
- Suzuki XL7
- Dan sebagainya
3. Mobil dengan Kapasitas Mesin Diatas 2.000 cc
- Kijang Innova
- Toyota Fortuner
- Mitsubishi Pajero Sport
- Hyundai Palisade
- Dan sebagainya
Namun keputusan akhir soal jenis mobil mewah belum final oleh pemerintah dan otoritas yang berwenang, agar aturan ini bisa tepat sasaran.