TANTRUM - Video rekaman CCTV berisi dugaan pelecehan seksual terhadap anak beredar di media sosial. Di dalam video berdurasi satu menit 58 detik tersebut terlihat seorang pria berbaju putih menarik tangan korban yakni anak perempuan berkerudung cokelat di depan toko kelontong di Gresik, Jawa Timur.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar meminta para orang tua untuk terus mengawasi anak dan memberikan edukasi kepada mereka tentang bagaimana menghindar dari ancaman pelaku kekerasan seksual di tempat umum.
"Anak perlu mendapat edukasi bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain," kata Nahar melalui siaran pers, di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Ia mengatakan, orang tua harus waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang dapat menyerang anak-anaknya dengan memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman dari berbagai ancaman.
Baca Juga:Kini, Anak Hasil Perkawinan Campur Bisa Ajukan 2 Kewarganegaraan
Nahar mengatakan, perbuatan cabul terhadap anak adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
"Kejadian ini juga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul," katanya.
Pihaknya pun mendorong pelaku dijerat hukum bila terbukti bersalah. Jika memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.