TANTRUM - Penyederhanaan birokrasi dan perubahan tata kerja di Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) mampu menghemat anggaran hingga 30 persen.
Menurut Sekertaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja , penyederhanaan tak cukup hanya dilakukan pada struktur organisasi birokrasi tetapi juga terhadap cara dan tata kerja aparatur sipil negara (ASN).
"Misalnya untuk anggaran makan minum, tempat rapat, perjalanan dinas dan lain-lain, dengan teknologi, itu sekarang bisa dikurangi" ujar Setiawan ditulis Bandung, Sabtu, 18 Juni 2022.
Setiawan juga menyinggung soal status jabatan fungsional dan jabatan struktural.
Setiawan bilang sesuai aturan yang ada Pemda Provinsi Jabar sudah melakukan pemangkasan jabatan struktural eselon IV dan dialihkan menjadi jabatan fungsional.
"Jadi sekarang bukan zamannya lagi menanyakan jabatan seseorang, tetapi lebih penting menanyakan kompetensinya. Karena jabatan fungsional ASN saat ini secara bertahap akan disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan" jelas Setiawan.
Dalam kesempatan itu Sekda Jabar juga menyampaikan pemikiran tentang jenjang karir ASN yang berkaitan dengan dua jenis jabatan, fungsional dan struktural tersebut.
Setiawan menilai, ASN pada dasarnya harus memiliki jabatan fungsional sebagai jabatan 'rumahnya'.
"Seperti contoh seorang dosen ASN. Pada satu waktu ia bisa terpilih menjadi dirjen, bahkan menteri, tetapi saat ia tidak dipakai lagi sebagai menteri atau dirjen, ia bisa kembali menjadi dosen sebagai jabatan 'rumahnya," kata Setiawan.
Setiawan mencontohkan jika seorang ASN non dosen, setelah ia menjabat sebagai kepala dinas (kadis) atau kepala seksi (kasi) tidak mungkin kembali menjadi bertugas sebagai pelaksana.
Hal tersebut terang Setiawan, yang harus dipikirkan medatang bahwa ASN harus memiliki jabatan fungsional sebagai 'rumahnya'.