TANTRUM - Pelaku perundungan dalam bentuk apapun termasuk dalam kategori gangguan kejiwaan (destructive behavior disorder).
Destructive behavior disorder itu adalah gangguan tingkah laku serta tingkah menentang.
Menurut Kepala kelompok staf medis (KSM) Ilmu Kedokteran Jiwa Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Veranita Pandia, gangguan kejiwaan itu timbul karena adanya figur otoritas.
Contohnya untuk kelompok anak kata Veranita, sering kali tidak menyukai adanya aturan disiplin di sekolah mau pun dirumah.
"Kenapa itu terjadi ? Karena biasanya secara pola asuh itu inkonsisten. Bahkan ada yang orang tua tidak memiliki aturan pada anak - anaknya," kata Veranita ditulis Bandung, Sabtu, 28 Mei 2022.
Akibatnya lanjut Veranita, anak akan kebingungan ketika suatu saat dia ditegur. Karena sepengetahuan anak tidak merasa melanggar aturan.
Namun ada pula orang tua yang membuat aturan, tapi kadang bahkan tidak menerapkan aturan itu.
"Memang betul dari segi kejiwaan, segala sesuatu yang terjadi gangguan jiwa tidak bisa berdiri sendiri. Enggak hanya pola asuh saja," ucap Veranita.
Faktor lain yang mempengaruhi gangguan kejiwaan pelaku perundungan yaitu biologis, psikologis dan sosial.
Faktor biologis dipengaruhi oleh kerentanan genetik dari orang tua diduga pengguna napza, memiliki kepribadian ambang, anti sosial atau psikopat.
Hal tersebut merupakan faktor resiko terjadinya gangguan destructive behavior disorder. Selain melakukan penentangan, pelaku perundungan memiliki gangguan tingkah laku.
"Prinsipnya anak - anak atau remaja tersebut tidak suka dengan norma - norma atau aturan - aturan dan nilai - nilai yang berlaku di masyarakat. Melanggar bahkan. Jadi mereka ini cenderung tidak peduli dengan norma - norma yang berlaku," ujar Veranita.
Kasusnya seperti peristiwa perundungan yang sempat mencuat di media massa kepada Audrey, remaja korban perundungan oleh tiga orang remaja lainnya pada Mei 2019.
Usai melakukan perundungan dan diperiksa di kantor kepolisian, terduga pelaku perundungan sempat menggunggah swafoto mereka (wefie).
Itu menunjukkan sebagian besar pelaku perundungan memiliki rasa bersalah yang sangat minim.
Perilaku tersebut merupakan cikal bakal kepribadian anti sosial atau psikopat.
"Kebanyakan menurut penilitian pola asuh disini sangat berperan dalam hal itu. Jadi dalam hal ini peran orang tua apalagi jaman sekarang banyak tantangannya," ungkap Veranita.
Waktu aorang tua bersama dengan anak sangat kurang. Belum lagi kesibukan sehari - hari dan penggunaan gawai (gadget) yang menyita waktu.
Akhirnya orang tua lupa menerapkan aturan, bahkan saat orang tua kelelahan aturan yang ada tidak diterapkan sama sekali.
Kurang ketatnya penerapan displin aturan terhadap anak, akan terlihat saat memasuki usia remaja.
Idealnya penerapan aturan, norma dan perulaku sosial harus diterapkan dari sejak usia anak.
Saat usia anak, aturan yang diterapkan akan terbawa perilaku yang boleh dilakukan dan tidak sampai memasuki usai remaja.
Memasuki usia remaja, peran orang tua akan diabaikan dalam hal penerapan aturan yang diberlakukan.
"Karena dia sudah masuk ke fase bersama dengan teman - temannya. Orang tua hampir - hampir tidak diperdulikan lagi oleh anak dan juga fisiknya sudah besar," tukas Veranita.
Sehingga banyak sekali orang tua terlihat lemah mengawasi anaknya. Apalagi kondisinya sang ayah berdinas di luar kota.